Penilaian Dan Penetapan BLUD

Surat Edaran MENDAGRI 981/1011/SJ

  • Home
  • Penilaian Dan Penetapan BLUD

A. TIM penilai

  1. Sekretaris Daerah sebagai ketua
  2. PPKD sebagai sekretaris
  3. Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota
  4. Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota
  5. Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota
  6. Tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya, apabila diperlukan

B. Dokumen yang dinilai

  1. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
  2. Pola tata kelola
  3. Rencana Strategis (Renstra)
  4. Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  5. Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan
  6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah

C. Format penilaian dokumen administratif, indikator, dan bobot penilaian penerapan BLUD

Penjelasan Unsur-unsur yang dinilai

D. Nilai Bobot dokumen

No Dokumen Persyaratan Administratif Bobot
1 Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja 5%
2 Pola tata kelola 20%
3 Rencana Strategis (Renstra) 30%
4 Standar Pelayanan Minimal (SPM) 20%
5 Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan 20%
6 Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah 5%
Total 100%

E. Format Berita Acara Penilaian dan Rekomendasi Penilaian

F. Hasil Penilaian

Hasil Penilaian Kriteria Kesimpulan / Status
> 60 Memuaskan Diterima
<= 60 Tidak Memuaskan Ditolak

G. Diagram Proses Penilaian dan Penetapan Penerapan BLUD

Jumlah Viewers: 26